Penandatanganan Surat Keterangan Ahli Waris (WNI)

No. SK: 66 Tahun 2022

  1. 1. Surat Pengantar yang ditandatangani RT dan RW;
  2. 2. FC KTP KK para Ahli Waris;
  3. 3. FC KTP KK para Pewaris;
  4. 4. FC Akta Kelahiran /ijazah para Ahli Waris;
  5. 5. FC Surat Nikah Pewaris (suami/?stri);
  6. 6. FC dan asli Surat Kematian Pewaris/Akta Kematian / Surat Keterangan Pelaporan Kematiar? / Surat Keterangan Kematian dari RS/Puskesmas/Uyankes dan/atau dokumen keterangan lain yang disamakan;
  7. 7. Surat Pernyataan dari Ahli Waris bermaterai yang ditandatangani oleh a. Pemohon (bermetarai) b. 2 orang saksi c. RT / RW (stempel) (melampirkan Fotocopy KTP 2 orang saksi dan untuk anak di bawah umur/ tidak memiliki KTP memberikan CAP Jempol dan ditandatangani Wali bertindak atas nama Anak/Penerima Waris Pada Surat Pernyataan Ahli Waris dan Saksi);
  8. 8. Surat Kuasa (bila dikuasakan) bermaterai Rp. 10.000;
  9. 9. FC dan asli Akta Cerai (apabila bercerai);
  10. Kematian / Surat Keterangan Pelaporan Kematian / Surat Keterangan Kematian dari RS / Puskesmas / Uyankes dan/atau dokumen keterangan lain yang disamakan apabila Ahli Waris meninggal dunia;
  11. 11. FC dan asli KTP istri/suami dan anak kandung para Ahli Waris yang telah meninggal.

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP);
  2. 2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP);
  3. 3. Petugas menerima berkas (PTSP);
  4. 4. Petugas melakukan verifikasi berkas (Kelurahan);
  5. 5. Petugas memproses penandatanganan Surat Keterangan Ahli Waris (Kelurahan);
  6. 6. Pemohon menerima Surat Keterangan Ahli Waris (PTSP).

1 Hari Kerja/Pemohon (bila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris yang ditandatangani Lurah

1.        Nomor Telepon Kantor : 021-6603729

2.        Nomor Fax : 021-6626557

3.        Nomor Telepon/call center PTSP : 021-6603729

4.        Email : kelurahan.kel.pluit@gmail.com

5.Kotak saran dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penandatanganan Surat Keterangan Ahli Waris (WNI)"